Probolinggo (Antara Jatim) - Kota Probolinggo, Jawa Timur serius untuk menuju kawasan "zero" puntung rokok dengan mengimplementasikan kawasan bebas rokok sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota setempat.
"Kami akan menuju zero puntung rokok, sehingga jangan ada puntung rokok berserakan di kantor pemerintah. Kalau pemerintah kota sudah buat aturan, ya harus menjadi contoh," kata Wali Kota Probolinggo Rukmini di Kota Probolinggo, Senin.
Ia juga mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengurangi kebiasaan merokok, namun pihaknya tidak bisa memaksa aparatur sipil negara untuk tidak merokok di lingkungan pemerintah setempat.
"Kalau ada Kepala OPD yang masih merokok, tolong dikurangi. Kalau yang biasa sehari 5 pak, ya bisa dikurangi menjadi 3 pak saja. Kami tidak bisa memaksa orang untuk berhenti merokok," tuturnya.
Menurutnya Pemkot Probolinggo sudah memiliki aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota, sehingga aktivitas para perokok telah dibatasi.
"Dalam perda tersebut, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, serta beberapa tempat yang ditetapkan, sedangkan KTM meliputi tempat kerja, tempat umum, serta angkutan umum," katanya.
Dengan perda tersebut, lanjut dia, Kota Probolinggo memperoleh penghargaan Pastika Parahita tahun 2017 dari Kementerian Kesehatan dan penghargaan itu diterima Kota Probolinggo karena sudah memiliki aturan KTR, tetapi belum mengimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Kota Probolinggo mulai serius untuk mengimplementasikan aturan tersebut dengan rangkaian sosialisasi terkait KTR terus digelar seperti menggelar apel aksi bersama mendukung implementasi KTR di Kota Probolinggo yang digelar pada Jumat (17/11)," ujarnya.
Peserta apel merupakan perwakilan dari SMP Negeri dan SMA/MA/SMK Negeri di Kota Probolinggo yang merupakan bentuk tindak lanjut dari Perda No. 12 tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota No. 40 tahun 2015 yang bertujuan untuk lebih serius mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di Kota Probolinggo.
Wali Kota dan beberapa Kepala OPD juga sudah memasang stiker Kawasan Tanpa Rokok di angkutan kota, mobil dinas, serta mobil pribadi, kemudian para pelajar juga sudah membagi-bagikan stiker tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Jalan P. Sudirman, Jalan Pahlawan, dan Jalan Pandjaitan.*