Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Deni Wicaksono, menilai kebijakan pemerintah menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp20 triliun merupakan bukti nyata negara hadir melindungi rakyat.
“Sebagai partai yang berpihak kepada wong cilik, kami menyambut baik langkah pemerintah ini. Negara harus hadir melindungi rakyat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS,” ujar Deni dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Minggu.
Menurut Deni, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional serta memperluas akses layanan kesehatan yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di Jawa Timur.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut keputusan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya menegaskan.
Deni menyebut, dengan penghapusan tunggakan itu, jutaan masyarakat dapat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh jaminan pelayanan medis tanpa hambatan administratif.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat jutaan peserta nonaktif akibat menunggak iuran, termasuk di Jawa Timur.
Dengan alokasi dana Rp20 triliun, pemerintah diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat rentan seperti pekerja informal, petani, buruh harian, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jawa Timur diketahui merupakan provinsi dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan terbanyak di Indonesia.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menilai kebijakan penghapusan tunggakan akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik daerah.
Deni berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat integrasi data kepesertaan serta mekanisme subsidi daerah agar manfaat kebijakan tepat sasaran dan dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Selain mendukung langkah pemerintah pusat, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana Rp20 triliun tersebut.
Ia menambahkan, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mendatang.
Deni juga mendorong Pemprov Jatim bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan setempat melakukan pendataan ulang peserta nonaktif agar penerima manfaat penghapusan tunggakan tepat sasaran, serta mengoptimalkan anggaran kesehatan daerah guna memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC).
