Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan Jamsostek pekerja rentan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong daerah lain di Jawa Timur untuk semakin serius dan tepat sasaran dalam mengalokasikan DBHCHT guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan bagi pekerja rentan.
Ia mengatakan DBHCHT memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara memadai.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu tersebut, juga dibahas realisasi penggunaan DBHCHT Tahun 2025 untuk penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur telah merealisasikan penggunaan DBHCHT kepada 580.449 pekerja rentan agar terlindungi.
"Adapun total manfaat klaim kematian dan kecelakaan kerja yang telah diberikan kepada peserta di ekosistem DBHCHT sebanyak 775 pekerja dengan jumlah nominal manfaat sebesar Rp28 miliar," ujarnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Kementerian Keuangan terkait penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan penggunaan DBHCHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
