Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa menyasar 28.500 pekerja rentan pada 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang Arif Tri Sastyawan di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan tahun ini sebanyak 25.808 pekerja rentan yang menerima bantuan iuran Jamsostek.
"Data kami pada 2025 bisa meng-cover 25.808 orang, Insya Allah di tahun 2026 bisa 28.500 orang," kata Arif.
Pekerja rentan, seperti supeltas, pengemudi ojek daring, pedagang UMKM, tukang dorong gerobak sampah hingga pengurus makam.
Arif menyatakan 25.808 penerima itu merupakan data bergerak sehingga jumlahnya fluktuatif setiap bulan.
Oleh karenanya, setiap pelaku usaha yang akan menanamkan modal di Kota Malang harus benar-benar memenuhi kewajiban, yakni mengambil pekerja dan membayarkan iuran Jamsostek di wilayah itu.
Dia memastikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya agar pelaku usaha bisa memenuhi kewajibannya ketika hendak berusaha di Kota Malang.
"Alhamdullilah minggu ini ada yang akan membayar Rp430 juta sebagaimana kewajiban penyelenggara untuk meng-cover ketenagakerjaan," ujar dia.
Langkah tersebut untuk memastikan pekerja yang sudah tidak aktif karena meninggal atau berpindah alamat keluar Kota Malang bisa digantikan dengan data antrean lainnya sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Hingga saat ini UCJ di Kota Malang telah mencapai 41,17 persen.
Arif menyebut total semesta angkatan kerja di Kota Malang mencapai 425 ribu sekian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tapi dari jumlah itu baru 172 ribuan orang yang telah terjangkau sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerjaan rumah bagi kami 252 ribu dan itu harus selesai di 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pak Wali Kota, tapi kami optimis ini bisa selesai pada 2035," tutur Arif.
