Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp42,6 miliar untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyampaikan, anggaran THR pada 2026 mengalami peningkatan Rp10 miliar lebih dari 2025.

"Kalau tahun lalu untuk THR alokasinya Rp32,4 miliar, sedangkan tahun ini Rp42,6 miliar, iya dari APBD," kata Subkhan.

ASN yang mendapatkan THR adalah setiap orang yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meningkatnya anggaran yang diperuntukkan untuk membayar THR selaras dengan bertambahnya jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang pada 2026 yang sebanyak 3.100 orang.

Tahun ini pemkot setempat akan membayarkan THR kepada 9.912 ASN, dengan rincian 4.905 PNS dan 5.007 lainnya merupakan pegawai berstatus PPPK.

Sedangkan, pada 2025 jumlah ASN penerima THR tercatat sebanyak 6.805 pegawai.

Komponen di dalam THR yang diberikan kepada setiap ASN, sementara ini masih meliputi gaji dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Sedangkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP, Pemkot Malang masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat," ucap dia.

Terkait kapan THR akan dibayarkan kepada 9.912 ASN, Subkhan menyampaikan bahwa hal tersebut juga masih menunggu ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk pemberian THR bagi ASN menunggu kebijakan dari pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa jadwal pemberian THR kepada ASN merupakan kewenangan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

Penentuan besaran nominal THR yang diberikan kepada masing-masing ASN disesuaikan dengan golongannya.

Wahyu juga berpendapatan pemberian THR akan lebih baik jika dilakukan jauh-jauh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga para ASN bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhannya.

 

 



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026