Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat mengenakan busana Muslim selama tiga hari pada 21-23 Oktober dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
"Kami bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani semangat juang, sikap kebersamaan, kesederhanaan dan solidaritas sebagaimana yang ditunjukkan para santri.
Selain itu, lanjut Ipuk, kebijakan ini juga ungkapan apresiasi terhadap pesantren yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan daerah terutama dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
"Kami banyak berutang budi dengan pesantren, karena pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti," katanya.
Bupati Ipuk menyampaikan, meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal, namun tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.
"Ini sesuai dengan tema peringatan Hari Santri Nasional 2025, yakni 'Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia'," katanya.
Dalam surat edaran itu, ASN pria Muslim wajib memakai baju Muslim putih, songkok hitam dan sarung dengan warna bebas, sedangkan ASN perempuan Muslim diwajibkan mengenakan baju Muslimah putih, serta kerudung berwarna hitam.
Bagi ASN non-Muslim, ketentuannya disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok panjang hitam bagi wanita.
