Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025 untuk 144 buruh pekerja pabrik rokok sebagai penerima manfaat.
"Sebanyak 144 penerima manfaat tersebut adalah para pekerja di empat pabrik rokok yang merupakan warga Kota Madiun," ujar Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Rita Susanti di Madiun, Rabu.
Menurutnya, empat pabrik rokok tempat para buruh sasaran tersebut bekerja tidak berada di Kota Madiun, tetapi di daerah sekitar. Sebab, dua pabrik rokok di Kota Madiun sudah tutup.
Karena itu, dalam penyaluran kali ini petugas Dinsos PPPA Kota Madiun melakukan jemput bola memberikan bantuan di pabrik tempat penerima bekerja. Mulai pabrik rokok di Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, hingga di Pasuruan.
Rita menambahkan, pencairan kali ini untuk jatah triwulan ketiga 2025, yakni Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu tiap bulan. Artinya, penerima langsung mendapatkan Rp900 ribu.
Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain pekerja pabrik rokok, BLT dari DBHCHT juga menyasar masyarakat lain, yakni kategori warga kurang mampu atau rentan.
Tahap pencairannya masih dalam proses. Untuk kategori ini ada sebanyak 1.289 penerima manfaat di Kota Madiun yang akan menerima Rp200 ribu untuk setiap bulan. Artinya, setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu.
"Pencairan untuk kategori masyarakat rentan, kami laksanakan di tiga kantor kelurahan. Yaitu Kelurahan Kanigoro untuk cakupan warga di kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Nambangan Kidul untuk Kecamatan Manguharjo, dan Kelurahan Kuncen untuk Kecamatan Taman," katanya.
