Madiun, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mendorong warga untuk berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi kaum perempuan dan anak.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan keamanan lingkungan merupakan hal utama untuk mewujudkan kehidupan sosial bermasyarakat yang sejahtera, termasuk bagi perempuan serta keluarga sebagai bagian dari masyarakat.
"Pemerintah Kota Madiun memiliki visi membangun keluarga yang tangguh dan masyarakat yang aman. Pencegahan kekerasan harus dilakukan bersama-sama dengan memperkuat pendidikan, ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat," ujar Wali Kota Maidi saat menjadi narasumber dalam kegiatan rakor lintas sektoral pencegahan kekerasan bagi perempuan di Madiun, Jumat.
Menurutnya upaya pencegahan kekerasan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan semua pihak. Ia menilai, penguatan keluarga dan pendidikan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan, utamanya pada perempuan dan anak di lingkungan keluarga.
Pemkot juga menyoroti sejumlah tantangan yang dapat memicu kerentanan sosial, mulai dari risiko KDRT, angka kelahiran rendah, hingga masalah kesehatan. Berbagai program lintas perangkat daerah terus diarahkan untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
"Rakor ini sekaligus menjadi wadah koordinasi antara pemkot, akademisi, dan masyarakat untuk menyatukan langkah tersebut," katanya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun Heri Suwartono, melaporkan bahwa tren laporan kasus kekerasan menunjukkan peningkatan. Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi indikator positif.
"Semakin banyak masyarakat yang melapor berarti kesadaran dan keberanian mereka meningkat. Kasus yang masuk kini lebih cepat ditangani, salah satunya melalui rumah aman yang bekerja sama dengan Polres setempat," kata Heri.
Kegiatan rakor lintas sektoral pencegahan kekerasan bagi perempuan diikuti oleh aktivis perempuan dari berbagai perguruan tinggi, perwakilan Tim Penggerak PKK, serta unsur masyarakat.
"Kegiatan ini berlandaskan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Rakor juga diwarnai dengan sesi tanya jawab dengan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Rakor tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkeadilan gender.
