Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 naik sebesar 7,1 persen, yakni dari Rp2.422.105 pada tahun 2025 menjadi Rp2.594.414 pada tahun 2026.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan usulan UMK 2026 tersebut berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
"Setelah dihitung dengan mendasar berbagai ketentuan aturan, kenaikannya berada di sekitar Rp172 ribu. Saya rasa itu angka yang pas karena pertumbuhan ekonomi Kota Madiun saat ini sedang bagus," ujarnya di Madiun, Sabtu.
Menurut Maidi, kenaikan angka usulan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pemkot dengan Pengupahan Kota Madiun yang digelar pada Kamis (18/12). Adapun, usulan tersebut, telah melalui penghitungan yang matang yang juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Lebih lanjut, mantan Sekda Kota Madiun tersebut menyatakan bahwa formula kenaikan 7,1 persen UMK tersebut menjadi titik keseimbangan untuk menarik daya pekerja daerah. Dengan begitu, pemerintah mampu menjaga stabilitas antara dunia usaha dengan pekerja agar tetap berkelanjutan.
"Saya harap para pengusaha juga bisa menghargai usulan ini. Ini demi kesejahteraan pekerja kita dan juga untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Madiun," katanya.
Selanjutnya, setelah surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Madiun Tahun 2026 ditandatangani oleh Wali Kota Madiun Maidi dan dewan pengupahan setempat, maka usulan itu kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
