Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan besaran upah minimun kota (UMK) setempat untuk tahun 2017 mencapai Rp1.509.000 per bulan.
"Usulan tersebut sudah kami serahkan ke Gubernur Jawa Timur pada akhir Oktober lalu dan saat ini sedang menunggu penetapan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun Suyoto kepada wartawan di Madiun, Rabu.
Menurut dia, usulan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun perhitungannya diperoleh dari UMK tahun 2016 ditambah hasil perkalian antara nilai inflasi nasional tahun 2016 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2016 yang mencapai 8,25 persen.
Dari perhitungan tersebut diperoleh UMK tahun 2017 di Kota Madiun naik sebesar Rp115.000 dari UMK tahun 2016 yang mencapai Rp1.394.000 per bulan.
"Sebelumnya, penentuan besaran UMK yang akan diusulkan ke Gubernur mengalami "dead lock" karena belum terjadi kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang setempat dengan serikat pekerja (SP)," kata dia.
Dimana, Apindo menyepakati usulan UMK 2017 sebesar Rp1.509.000 per bulan sesuai hitungan berdasarkan PP. Sedangkan SP meminta UMK 2017 mencapai Rp1.556.000 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak.
Setelah melalui pembahasan ulang, akhirnya disepakati usulan UMK 2017 Kota Madiun yang dikirim ke Gubernur Jatim sebesar Rp1.509.000 per bulan.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, nantinya pihak Disnakersos akan melakukan sosialisasi tentang besaran UMK 2017 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun. Baik, perusahaan skala besar, menengah, hingga kecil.
Bagi perusahaan yang keberatan atau tidak mampu menggaji pekerjanya sesuai dengan UMK yang ditetapkan tersebut, maka dapat mengajukan penangguhan ke disnakersos setempat.
"Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, UMK baru tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2017," katanya. (*)