Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2017 sebagai acuan untuk usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 di kabupaten setempat.
"Survei sedang berjalan dan rencananya ada tiga survei yang akan dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik, agar dapat menghasilkan KHL tahun 2017," kata Kasubag Perencanaan Disnakertrans Jember Prima Judiarto di Jember, Selasa.
Menurutya survei KHL merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh dewan pengupahan di daerah, sebelum merekomendasikan atau mengusulkan UMK pada tahun berikutnya yang melibatkan sejumlah pihak yakni perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja, Disnakertrans, akademisi, pemerhati ketenagakerjaan dan media.
"Ada 64 komponen yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan survei KHL tersebut, namun biasanya setiap tahun KHL yang disusun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," tuturnya.
Prima mengatakan target penyusunan KHL tersebut harus sudah selesai dan usulan UMK untuk diajukan kepada Bupati Jember paling lambat pertengahan Oktober 2017, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Biasanya besaran UMK yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada November dan segera diterbitkan peraturan untuk disampaikan kembali ke daerah-daerah, sehingga pada Desember 2017 sudah dilakukan sosialisasi untuk UMK tahun 2018 kepada perusahaan," katanya.
Ia memastikan kemungkinan besaran UMK tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan UMK tahun 2017 sebesar Rp1.763.392, namun pihaknya masih belum bisa menyampaikan berapa persen kenaikan UMK tahun depan dibandingkan sebelumnya karena data masih diolah.
"Biasanya memang ada kenaikan, namun kenaikannya berapa, saya tidak bisa menyampaikan karena saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan yang mengolah data tersebut adalah BPS," ujarnya.
Sementara Kasi Distribusi Statistik BPS Jember Candra Birawa mengatakan penentuan KHL tersebut melalui survei harga yang dilakukan sebanyak 60 macam komoditas dengan observasi di Pasar Kalisat, Bangsalsari, dan Tanggul.
"Survei itu melibatkan petugas untuk masing-masing pasar ada tiga unsur tripartit yakni dari serikat buruh, perusahaan dan pemerintah baik dari Disnakertrans maupun BPS," katanya.
Setelah survei dihitung rata-rata harga per komoditas dikalikan bobot masing komoditas dan jumlah total itu sebagai nilai hasil KHL. Survei KHL dilakukan pada September maka perhitungan KHL supaya menggambarkan selama satu tahun penuh maka KHL bulan September dikalikan dengan inflasi bulan Oktober, November dan Desember tahun 2016, sehingga ditemukan nilai KHL 2017.
"Penghitungan KHL sekarang sangat sederhana yaitu UMK tahun 2016 dikali inflasi tahun 2017 nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Survei KHL hanya sebagai dasar koreksi lima tahun sekali," ujarnya.(*)