Bojonegoro (Antara Jatim) - Upah umum pedesaan (UUP) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada 2018 tetap Rp1.005.000/bulan tidak ada perubahan dibandingkan dengan UUP yang sekarang berlaku, meskipun ada kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di pedesaan.
Kepala Bidang Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan UUP buruh pada 2018 tidak ada perubahan karena meningkatnya KHL buruh di pedesaan juga tidak banyak.
Dewan pengupahan, menurut dia, sudah melakukan survei KHL buruh pedesaan di pasar tradisional di Kecamatan Dander, Kedungadem dan Malo, dengan mengacu 60 item KHL buruh pedesaan selama sebulan.
"KHL buruh di pedesaan ada peningkatan, tetapi karena buruh tidak membayar ongkos transpot, kos dan perumahan, maka besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih wajar," kata dia, menjelaskan.
Selain itu, lanjut dia, penetapan besarnya UUP berbeda dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang penetapannya dilakukan Gubernur Jawa Timur.
"Penetapan UUP berdasarkan surat keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih layak," ujarny, menegaskan.
Menurut dia, ada sejumlah perusahaan di pedesaan yang membayar upah buruhnya sesuai UUP, antara lain, pabrik pembuatan sepatu di Kecamatan Kanor, juga sejumlah perusahaan lainnya.
"Dikeluarkannya UUP ini untuk menarik investor mendirikan perusahaan di pedesaan," ucapnya, menambahkan.
Terkait UMK 2018 yang diusulkan dewan pengupahan Rp1.720.640,77 per bulan, lanjut dia, sudah diajukan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, untuk memperoleh penetapan.
"Kalau memang UMK 2018 sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Soekarwo segera kami sosialisasikan kepada perusahaan," ucapnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, mengatakan tidak mempermasalahkan besarnya UUP Rp1.005.000/bulan tidak ada perubahan.
"Ya tidak masalah, sebab masih relevan dengan kondisi yang ada sekarang," katanya. (*)
UUP Buruh di Bojonegoro Tetap Rp1.005.000/Bulan
Jumat, 17 November 2017 15:04 WIB
KHL buruh di pedesaan ada peningkatan, tetapi karena buruh tidak membayar ongkos transpot, kos dan perumahan, maka besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih wajar.