Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima pengaduan keberatan perusahaan di daerahnya terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.582.615 per bulan.
"Sampai hari ini kami belum menerima ada perusahaan yang mengajukan pemerohonan keberatan untuk menerapkan UMK 2017 kepada buruhnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Senin.
Dengan demikian, menurut dia, kalau memang tidak ada perusahaan yang mengajukan surat permohonan keberatan UMK 2017 maka perusahaan itu menerima besarnya UMK yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK 2017 itu bisa mengajukan keberatan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan dilengkapi alasannya.
"Tapi kebiasaan selama ini jarang ada perusahaan di daerah kami yang mengajukan keberatan terkait besarnya UMK," ucapnya.
Meski demikian, menurut dia, ada sejumlah perusahaan kecil, antara lain, pertokoan, juga pergudangan yang menerapkan upah buruhnya di bawah UMK.
Hanya saja, lanjut dia, penerapanan UMK di pertokoan itu karena kesepakatan antara buruh dan pengusaha, sedangkan pergudangan pertembakauan karena buruh musiman.
Lebih lanjut ia menjelaskan disnakertransos mulai menyosialisasikan UMK 2017 yang sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, soekarwo, sebesar Rp1.582.615 per bulan kepada perusahaan awal Desember.
Sosialisasi, lanjut dia, dilakukan dengan mengirimkan SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK 2017 kepada sekitar 200 perusahaan di daerahnya.
"Kalau memang tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan maka sudah dianggap semua perusahaan menerima penetapan besarnya UMK 2017," ucapnya menegaskan.
Ia menyebutkan UMK 2017 di daerahnya sebesar Rp1.582.615 per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 18 November 2016 itu, naik dibandingkan usulan daerahnya sebesar Rp1.511.000 per bulan.
Meski ada kenaikan, menurut dia, besarnya UMK 2017 daerahnya itu masih kalah dibandingkan UMK 2017 Lamongan dan Tuban, yang masing-masing Rp1.702.772,50 per bulan dan Rp1.901.952,50 per bulan.
"Kedua kabupaten tetangga kami UMK bisa lebih besar, sebab sudah masuk daerah industri, sedangkan Bojonegoro baru proses menuju daerah industri," tandasnya. (*)
Disnakertransos Bojonegoro Tidak Terima Pengaduan Keberatan UMK
Senin, 26 Desember 2016 13:22 WIB
"Sampai hari ini kami belum menerima ada perusahaan yang mengajukan pemerohonan keberatan untuk menerapkan UMK 2017 kepada buruhnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Senin.