Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp1.720.000/ bulan meningkat dibandingkan UMK tahun ini sebesar Rp1.580.000/bulan.
"Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000 /bulan tiga hari lalu," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, di Bojonegoro, Kamis.
Terkait penetapan besarnya UMK 2018 dibenarkan Ketua Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agus Supriyanto.
"Saat ini usulan UMK 2018 sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk memperoleh persetujuan," kata Agus menambahkan.
Baik menurut Agus maupun Sugiyanto, bisa saja Bupati Bojonegoro Suyoto mengurangi atau menambah besarnya UMK 2018 sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk memperoleh penetapan.
"Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga bisa menambah atau mengurangi. Seperti UMK tahun ini dulu juga ada kenaikan dari yang diusulkan," ucap dia.
Lebih lanjut Sugiyanto menjelaskan Tim Dewan Pengupahan yang terdiri dari jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), SPSI, perguruan tinggi, SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Survei dengan mengacu 60 item yang menjadi KHL buruh selama sebulan di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Sumberrejo. Di dalam survei itu diperhitungkan besarnya KHL mencapai Rp1.680.000/bulan.
"Tapi untuk memperhitungkan besarnya UMK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang UMK. Sedangkan hasil survei KHL sebagai pembanding," ucapnya menegaskan.
Berdasarkan ketentuan PP itu, lanjut dia, perhitungan untuk menetapkan UMK 2018 yaitu UMK lama Rp1.580.000/bulan dikalikan inflasi 8,7 persen.
"Dari perhitungan sesuai PP besaran UMK 2018 yaitu Rp1.720.000/bulan tidak jauh berbeda dengan hasil survei," kata dia menjelaskan.
Terkait upah umum pedesaan (UUP), kata dia, tim dewan pengupahan juga melakukan survei di Pasar Tradisional Kedungadem, Dander dan Malo, juga mengacu 60 item KHL buruh sebulan.Dari hasil survei diketahui besaran UUP naik menjadi Rp1.200.000/bulan, yang sebelumnya Rp1.050.000/bulan.
"Tapi soal UUP menjadi naik atau tetap seperti tahun ini bergantung Bupati Bojonegoro Suyoto," ucap Agus menambahkan. (*)