Bojonegoro (Antara Jatim) - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, sebesar Rp1.720.460,77/bulan, lebih rendah dibandingkan UMK Tuban yang besarnya mencapai Rp2.067.612,56/bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan UMK Tuban lebih tinggi karena keberadaan industri PT Semen Gresik sudah lama beroperasi di Tuban.
Begitu pula, lanjut dia, UMK Lamongan yang ditetapkan sebesar Rp1.851.83,98/bulan lebih tinggi dibandingkan daerahnya juga karena daerah setempat sudah lama sebagai kawasan industri.
"Saya belum tahu persis soal pengaruh keberadaan industri migas di Bojonegoro," ucap dia ketika ditanya bahwa di daerahnya juga ada industri minyak Blok Cepu.
Yang jelas, menurut dia, UMK daerahnya semula hanya menduduki posisi terbawah di atas 25 dibandingkan dengan daerah lainnya di Jatim.
Tetapi besarnya UMK naik menduduki posisi 19 sejak 2003 bersamaan dengan keberadaan pengelolaan lapangan minyak Blok Cepu.
"Besarnya UMK Bojonegoro sampai sekarang menduduki posisi 19 di Jatim, sedangkan Tuban menduduki posisi 10," ucapnya, menambahkan.
Disperinaker, menurut dia, sudah menerima SK Gubernur Jatim terkait penetapan UMK 2018 yang diusulkan dewan pengupahan sebesar Rp1.720.460,77/bulan.
Tetapi, pihaknya menerima SK Gubernur Jawa Timur baru melalui wa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, belum menerima secara resmi SK Gubernur Jatim terkait penetapan UMK 2018.
Meski demikian, ia mengaku akan segera menyosialisasikan besarnya UMK 2018 yang ditetapkan sebesar Rp1.720.460,77/bulan kepada perusahaan termasuk kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk diteruskan kepada buruh.
"Awal Desember kami akan menyosialisasikan UMK 2018 kepada semua perusahaan bisa dengan cara mengirimkan SK Gubernur Jawa Timur atau mengundang langsung," kata dia menjelaskan.
Ia optimistis perusahaan juga buruh bisa menerima besarnya kenaikan UMK 2018 dibandingkan UMK 2017 yang besarnya hanya Rp1.580.000/bulan.
"Selama ini belum pernah ada gejolak para buruh terkait dengan penetapan UMK," ujarnya.
Ia menambahkan penetapan UMK kalau terlalu besar juga bisa mengancam keberlanjutan perusahaan, sehingga bisa gulung tikar. (*)
UMK 2018 Bojonegoro Lebih Rendah Dibandingkan Tuban
Kamis, 23 November 2017 10:47 WIB
Saya belum tahu persis soal pengaruh keberadaan industri migas di Bojonegoro.