Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Supriyanto menyebutkan hanya satu perusahaan yang menerapkan upah umum perdesaan (UUP) yaitu perusahaan sepatu di Desa Mbakung, Kecamatan Kanor.
"Perusahaan sepatu yang membayar tenaga kerja dengan ketentuan UUP sebesar Rp1.050.000 per bulan memiliki sekitar 500 tenaga kerja," kata dia, di Bojonegoro, Jumat.
Ia menyatakan hal itu menjawab pertanyaan tentang kebijakan Pejabat Bupati Bojonegoro Suprianto yang mencabut UUP yang diberlakukan sejak 2015.
Menurut dia, keputusan pencabutan UUP itu mengacu surat yang diterima pemkab dari Dinas Imigrasi dan Tenaga Kerja Pemprov Jawa Timur, dengan Nomor: 560/2500/108.4/2018, tertanggal 19 Maret 2018, perihal UUP.
Pada pokoknya di dalam surat itu Pemprov Jawa Timur menyampaikan bahwa UUP yang diberlakukan berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro tidak memiliki landasan hukum.
"Hingga saat ini besarnya UUP tidak pernah ada penyesuaian tetap Rp1.050.000 per bulan dalam tiga tahun terakhir. Padahal besaran upah minimum kabupaten (UMK) setiap tahun selalu ada kenaikan," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, di daerahnya sudah ada puluhan perusahaan yang membayar upah buruhnya sesuai UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77/bulan.
Disperinaker, kata dia, akan menyosialisasikan pencabutan UUP kepada perusahaan yang ada di daerahnya menunggu setelah pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni.
"Kami menunda menyosialisasikan pencabutan UUP karena sekarang masih tahapan pilkada. Rencananya sosialisasi pencabutan UUP akan kami laksanakan pada 28 Juni," ucapnya menegaskan.
Meskipun belum dilakukan, lanjut dia, manajemen perusahaan sepatu di Desa Mbakung, Kecamatan Kanor, sudah datang ke disperinaker menanyakan kebenaran pencabutan UUP.
Rencananya perusahaan sepatu itu juga akan membuka lagi cabang di sebuah desa di Kecamatan Baureno, dengan jumlah tenaga kerja yang hampir sama dengan di Kanor.
"Manajemen perusahaan sepatu di Kanor akan memberlakukan UMK tahun depan," ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Imam WS, menambahkan.
Dari data yang diperoleh UUP ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro No. 13 tahun 2015 tentang UUP Industri Padat Karya Tertentu di Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UUP Padat Karya Tertentu.
Kebijakan dikeluarkannya keputusan UUP itu dengan mempertimbangkan agar investor bersedia datang untuk menanamkan investasi di desa. (*)
Satu Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UUP
Jumat, 22 Juni 2018 14:26 WIB
Hingga saat ini besarnya UUP tidak pernah ada penyesuaian tetap Rp1.050.000 per bulan dalam tiga tahun terakhir. Padahal besaran upah minimum kabupaten (UMK) setiap tahun selalu ada kenaikan.