Bojonegoro (Antarannews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan pengusaha di daerahnya bisa menerima pencabutan upah umum perdesaan (UUP) yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.050.000/per bulan.
"Dalam sosialisasi yang kami laksanakan sehari lalu pengusaha bisa menerima pencabutan UUP," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Jumat.
Ia mengaku telah menyosialisasikan pencabutan UUP kepada sekitar 90 pengusaha termasuk pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Di dalam sosialisasi itu, lanjug dia, juga disampaikan perusahaan yang sudah menerapkan UUP diberi batas waktu harus menerapkan upah minimum kabupaten (UMK), paling lambat 2019.
"Ada satu perusahaan sepatu di Desa Mbakung, Kecamatan Kanor, dengan jumlah sekitar 500 tenaga kerja menerapkan UUP sejak beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, kata dia, perwakilan perusahaan sepatu yang juga hadir dalam sosialisasi belum bisa memberikan kepastian waktu perusahaan menghapus UUP kemudian membayar buruhnya sesuai UMK.
"Masih akan dikoordinasikan dengan pimpinannya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan UUP di daerahnya yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015 tentang UUP Industri Padat Karya Tertentu dicabut melalui Perbup Bojonegoro Nomor 31 tahun 2018.
Selain itu Perbup Nomor 14 tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UUP Industri Padat Karya Tertentu dicabut dengan Perbup Nomor 32 tahun 32 tahun 2018.
"Pencabutan UUP setelah ada surat dari Disperinaker Provinsi Jawa Timur, yang isinya pemkab diminta mengkaji penerapan UUP," ujarnya.
Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, sebelumnya, menyatakan UUP yang diberlakukan sejak 2015 besarnya Rp1.050.000 perbulan tidak pernah ada penyesuaian.
"Tapi besarnya UMK setiap tahun selalu terjadi kenaikan," katanya. (*)
Pengusaha Bojonegoro Bisa Terima Pencabutan UUP
Jumat, 29 Juni 2018 10:41 WIB
Ada satu perusahaan sepatu di Desa Mbakung, Kecamatan Kanor, dengan jumlah sekitar 500 tenaga kerja menerapkan UUP sejak beberapa tahun terakhir.