Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan memantau perusahaan dalam melaksanakan pemberian upah kepada buruhnya sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp1.858.613,77 per bulan pada Februari.
"Pemantauan tetap kami lakukan untuk memastikan buruh pada Januari memperUMK yang sudah ditetapkan," kata Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Warsono di Bojonegoro, Selasa.
Menurut dia, kalau memang masih ada pengusaha yang tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai UMK 2019, akan memperpembinaan.
"Kami tidak bisa langsung memberikan sanksi, ya kami beri pembinaan dulu agar bisa memberikan upah sesuai UMK," ucapnya.
Namun, ia optimistis pengusaha di daerahnya akan menerapkan UMK 2019 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebesar Rp1.858.613,77 per bulan.
Pada awal sosialisasi besaran UMK 2019 yang dilakukan kepada perusahaan, tidak ada yang mengajukan keberatan. "Pengajuan keberatan sudah selesai pada 20 Desember. Ya berarti tidak ada alasan pengusaha tidak membayar upah buruh sesuai UMK," ujarnya.
Ia menjelaskan sebuah perusahaan sepatu di Kecamatan Kanor, sudah menerapkan UMK, yang sebelumnya menerapkan upah minimum pedesaan (UUP).
"Perusahaan sepatu di Kanor sudah menerapkan UMK sejak UUP dihapus tahun lalu," ucapnya.
Dari data yang ada UMK 2019 sebesar Rp1.858.613,77/bulan, meningkat dibandingkan dengan UMK 2018 yang hanya sebesar Rp1.720.460,77 per bulan.
Namun, besaran UMK 2018 di daerah setempat masih kalah dengan besaran UMK Kabupaten Tuban dan Lamongan, masing-masing Rp2.333.641,85 dan Rp2.233.641,85 per bulan.
Sesuai ketentuan penentuan UMK 2019 mengacu produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi yang besarnya kalau dijumlah mencapai 8,03 persen, serta UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77 per bulan. .
"Kalau saja UMK ditetapkan mengacu Bojonegoro daerah migas akan besar, tapi perusahaan lainnya yang masih kecil jelas akan bubar tidak mampu membayar buruhnya," ujarnya. (*)