Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan pengusaha di daerahnya bisa menerima besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp1.858.613,77/bulan, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
"Tidak ada pengusaha yang menolak besaran UMK 2019," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS di Bojonegoro, Jumat.
Disperinaker, menurut dia, sudah mengumpulkan pengusaha di daerahnya untuk menyosialisasikan besaran UMK 2019 yang sudah ditetapkan Rp1.858.613,77/bulan dua hari lalu.
"Pengusaha bisa menerima besaran UMK 2019. Terbukti sampai hari ini tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan membayar upah buruhnya sesuai besaran UMK 2019," tuturnya.
UMK 2019 di daerah setempat, lanjut dia, lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya, seperti, Pacitan, Ponorogo, Trenggelek dan Ngawi.
Namun, UMK 2019 di daerah setempat masih kalah dibanding UMK Tuban dan Lamongan yang masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.333.641,85 dan Rp2.233.641,85 per bulan.
"Besaran UMK 2019 tertinggi Surabaya, yaitu Rp2.254.314,24 per bulan," ucapnya menjelaskan.
Sesuai ketentuan, menurut dia, pengusaha dilarang membayar upah lebih dari rendah dari penetapan UMK yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang membayar buruhnya lebih rendah dari UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi pidana," ucapnya menegaskan.
Namun, kata dia, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai besaran yang sudah ditetapkan bisa mengajukan penangguhan pelaksanaannya.
Pengajuan permohonan penangguhan pembayaran disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tenggang waktu 10 hari sebelum pemberlakuan UMK 2019.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agus Supriyanto, sebelumnya, menjelaskan, penentuan besaran UMK 2019 tidak terpengaruh berkembangnya daerah setempat menjadi kawasan industri migas.
Penentuan UMK mengacu produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi yang besarnya kalau dijumlah mencapai 8,03 persen, serta juga UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77 per bulan. .
"Kalau saja UMK ditetapkan mengacu Bojonegoro daerah migas akan besar, tapi perusahaan lainnya yang masih kecil jelas akan bubar tidak mampu membayar buruhnya," ujarnya. (*)
Pengusaha Bojonegoro Bisa Terima Besaran UMK 2019
Jumat, 14 Desember 2018 15:06 WIB
Tidak ada pengusaha yang menolak besaran UMK 2019.