Bojonegoro (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, memediasi tuntutan 17 pekerja dari sebuah perusahaan di proyek gas Tiung Biru di Kecamatan Tambakrejo, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PKH), akibat perusahaan pailit.
Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Warsono, di Bojonegoro,Jumat , menjelaskan, sebanyak 17 tenaga kerja proyek gas Tiung Biru itu kembali mengadu ke Disperinaker pada 8 Februari 2019.
Padahal, lanjut dia, sebelum itu para pekerja proyek gas itu sudah pernah mengadu ke disperinaker, karena terkena PHK, pada 11 September 2018.
"Perusahaan itu memperoleh pekerjaan dari Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, di proyek gas Tiung Biru. Para pekerja terkena PHK, karena perusahaan pailit," katanya.
Ketika pada awal mengadu, menurut dia, disperinaker melakukan mediasi dengan mengundang kurator, perwakilan perusahaan, dan perwakilan para pekerja.
Selain itu dalam pertemuan juga dihadiri pihak PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, yang memberi pekerjaan kepada perusahaan itu.
"Pada pertemuan itu disepakati bahwa para pekerja yang menuntut haknya akan dibayar 100 persen, dengan cara pembayaran dua tahap," ucapnya.
Pada pembayaran tahap pertama, besarnya uang yang diterima para pekerja bervariasi di luar BPJS Ketenakerjaan terendah Rp6,9 juta dan tertinggi Rp16,1 juta/pekerja pada 11 Oktober 2018.
"Sebenarnya para pekerja sudah mencabut pengaduannya pada 11 Oktober 2018, karena tuntutan pekerja sudah dibayar separuhnya. Tapi, para pekerja mengadu kembali, karena sampai Januari 2019 pembayaran tahap kedua belum direalisasikan," katanya.
Berdasarkan masukan dari disperinaker, kata dia, besarnya hak para pekerja yang harus dibayar perusahaan untuk tahap kedua, antara lain untuk tuntutan uang PHK, dan uang BPJS Ketenagakerjaan bervariasi berkisar Rp12 juta sampai Rp27 juta/pekerja.
Yang jelas, menurut dia, apabila tidak ada kesepakatan pihak perusahaan dengan para pekerja, maka untuk penyelesaian perselisihan bisa dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya.
"Dalam waktu dekat ini disperinaker akan memanggil berbagai pihak terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, para pekerja bekerja di proyek gas Tiung Biru, antara lain, sebagai tenaga operator alat berat sejak Agustus 2013 sampai 7 Nopember 2017 dengan sistem kontrak.
Perusahaan melakukan PHK tenaga kerja karena pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 7 November 2017. (*)