Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah meminta petugas di Mal Pelayanan Publik (Public Service Hall) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, aman, dan secepat-cepatnya.
"Kepada petugas saya berpesan agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mal ini merupakan bentuk layanan publik dan output-nya layanan masyarakat dalam satu wadah," kata bupati saat peresmian Mal Pelayanan Publik di Bojonegoro, Rabu.
Menurut dia, kalau banyak masyarakat yang antre, berarti pelayanan kepada masyarakat berjalan lambat. Sebaliknya, kalau banyak kursi yang kosong, berarti pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.
"Budayakan pelayanan kepada masyarakat dipercepat," ucapnya.
Ia mencontohkan, kalau pelayanan dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) bisa berjalan selama 15 menit, maka harus bisa dilayani lebih cepat.
Sesuai laporan Pejabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro Mujianto, keberadaan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
"Tujuannya mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antarlayanan serta terjadi sinergitas," kata dia.
Menurut Mujianto, ruang lingkup pelayanan pada Mal Pelayanan Publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan serta pelayanan badan usaha milik negara dan BUMD.
Mal Pelayanan Publik, lanjut dia, sekarang ini menampung 30 instansi pelayanan, baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain dengan jumlah 199 layanan.
Ia merinci, pemkab terdiri dari 18 instansi dengan jumlah pelayanan sebanyak 149, instansi pusat di kabupaten terdiri dari empat instansi dengan jumlah 16 layanan, perbankan terdiri dari tiga bank dengan delapan layanan.
BPJS terdiri dua unit dengan 13 layanan, PT Pos dengan jumlah tiga layanan, PLN lima layanan, dan PDAM dengan lima layanan.
"Ke depan, seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dimiliki pemkab yang sekarang masih dilaksanakan di kantor masing-masing akan dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik," katanya. (*)