Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2019 Rp1.858.613,77/bulan, meningkat dibandingkan UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77/bulan.
"Dewan Pengupahan mengusulkan UMK 2019 kepada Bupati Bojonegoro (Anna Mu'awanah) pada 31 Oktober, untuk memperoleh persetujuan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Kamis.
Menurut dia, kalau memang usulan itu memperoleh persetujuan dari Bupati Bojonegoro, maka besarnya UMK 2019 segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk memperoleh persetujuan.
"Ya sekarang masih proses. Kalau memang sudah memperoleh persetujuan segera kami kirim ke Pemprov Jawa Timur, untuk memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur," ucapnya menegaskan.
Yang jelas, kata dia, besarnya UMK 2019 Rp1.856.613,77/bulan itu mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan dewan pengupahan.
Dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), juga pihak lainnya melakukan survei di tiga pasar tradisional.
"Pasar Kota tidak masuk dalam survei KHL, karena sudah termasuk pasar tradisional," katanya.
Dari hasil survei 60 item KHL seorang buruh di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, besarnya Rp1.843.807/bulan, di Pasar Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Rp1.795.195/bulan, dan Pasar Kalitidu di Kecamatan Kalitidu, Rp1.820.876/bulan, pada September.
Perhitungan penentuan UMK, lanjut dia, besarnya KHL di tiga pasar tradisional dijumlah kemudian dibagi tiga, selanjutnya diperhitungkan dengan dikalikan inflasi nasional ditambah produk domestik bruto (PDB).
"Besarnya inflasi ditambah PDB 8,03 persen," ucapnya menegaskan.
Ia membenarkan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak terlalu besar dibandingkan UMK 2018, karena pada waktu pelaksanaan survei di tiga pasar tradisional tidak banyak kenaikan sejumlah bahan pokok yang menjadi KHL seorang buruh.
"Cuma setelah survei kemudian ada kenaikan sejumlah kebutuhan pokok karena pengaruh kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah," ujarnya. (*)
Bojonegoro Usulkan UMK 2019 Rp1.858.613,77/Bulan
Kamis, 1 November 2018 13:09 WIB
Dewan Pengupahan mengusulkan UMK 2019 kepada Bupati Bojonegoro (Anna Mu'awanah) pada 31 Oktober, untuk memperoleh persetujuan.