Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mensosialisasikan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2017 yang telah disahkan oleh Guberbur Jawa Timur untuk diberlakukan mulai tanggal 1 Januari mendatang.
"UMK Kota Madiun tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp1.509.005 per bulan. Saat ini tugas Disnakersos untuk melakukan sosialisasi penetapan tersebut agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2017," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun Suyoto kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan dengan mengundang para perwakilan perusahaan untuk diberi penjelasan tentang UMK 2017. Selain itu, dinas juga mengirim surat pemberitahuan resmi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Kota Madiun yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Adapun, besaran UMK tahun 2017 untuk Kota Madiun yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim tersebut sesuai dengan jumlah usulan UMK yang telah diajukan oleh Pemkot Madiun pada pertengahan bulan November 2016.
Dimana, jumlah UMK tahun 2017 untuk Kota Madiun sebesar Rp1.509.500 per bulan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun perhitungannya diperoleh dari UMK tahun 2016 ditambah hasil perkalian antara nilai inflasi nasional tahun 2016 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2016 yang mencapai 8,25 persen.
Dari perhitungan tersebut diperoleh UMK tahun 2017 di Kota Madiun naik sebesar Rp115.000 dari UMK tahun 2016 yang mencapai Rp1.394.000 per bulan atau naik menjadi Rp1.509.005 per bulan.
Suyoto menambahkan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga membuka pos komando (posko) pengaduan UMK tahun 2017, di kantor Disnakersos setempat, Jalan Bolodewo, Madiun.
"Pendirian posko tersebut bertujuan mengantisipasi adanya penangguhan dari pihak perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2017 tersebut," katanya.
Dengan pendirian posko tersebut, perusahaan yang keberatan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan hingga tanggal 21 Desember 2016.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada perusahaan yang mengakukan penangguhan. Kalaupun praktiknya masih ada perusahaan yang menggaji karwayawannya di bawah UMK, kondisi tersebut telah merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak. Yakni baik dari pihak karyawan yang digaji maupun perushaan yang memberikan upah.
"Biasanya yang masih menggaji karyawannya dengan besaran di bawah UMK terbaru, adalah pengusaha kecil, seperti industri rumah tangga, toko, maupun warung-warung makanan," katanya. (*)