Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat pada tahun 2018 mencapai Rp1.640.977 per bulan untuk diberlakuan mulai Januari mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto, Selasa, mengatakan UMK ditentukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan oleh pemda, asosiasi perusahaan, dan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.
"Sesuai PP Pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS," ujar Suyoto kepada wartawan.
Menurut dia, sesuai data BPS Kota Madiun, inflasi setempat mencapai 3,72 persen, sedangkan PDB mencapai 4,99 persen dan jika ditambah menjadi 8,71 persen.
Jadi untuk menentukan UMK 2018 adalah UMK Madiun 2017 sebesar Rp1.509.500 kemudian dikalikan 8,71 persen maka akan ketemu hasil Rp131.477.
"Sehingga UMK Kota Madiun tahun 2018 diperkirakan akan naik sebesar Rp131 ribu dari tahun sebelumnya atau mencapai Rp1.640.977. Angka itu yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim," kaya Suyoto.
Ia menambahkan, meski kisaran angka sudah keluar namun hal itu masih saja dapat berubah. Sebab pihaknya masih akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan.
"Kemarin tim sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di lapangan. Setelah itu hasil survei masih akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan," katanya.
Suyoto menegaskan, jika UMK nanti telah ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jatim, maka perusahaan wajib menerapkannya. Jika ada perusahaan yang keberatan dengan penerapan UMK bagi karyawannya tersebut, maka dapat pengajukan penangguhan ke disnaker setempat.
"Selama tahun 2017 hingga bulan Oktober ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Suyoto. (*)