Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk Kota Surabaya tertinggi yakni Rp4.200.479, sedangkan beberapa kabupaten terendah dengan nilai sama, yaitu Rp1.913.321.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.
Rincian daerah UMK terendah dengan nilai sama yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, serta Kabupaten Magetan.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020 atau sehari sebelum batas akhir penetapan UMK, yaitu pada 21 November 2019.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Selain itu, kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.
Turut hadir pada penetapan UMK kali ini ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim.
Gubernur Khofifah berharap nilai UMK yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha dunia maupun dunia industri berjalan kondusif.
"Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Berikut daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp4.200.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530
7. Kota Malang: Rp2.895.502
8. Kota Batu: Rp2.794.800
9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265
13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.060.925
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780
20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504
21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844
23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705
27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
28. Kota Madiun: Rp1.954.705
29. Kota Blitar: Rp1.954.635
30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321
32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321
33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321
34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321
36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321
37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321
38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321 (*)
Pemprov Jatim sampaikan UMK 2020, Surabaya tertinggi
Rabu, 20 November 2019 14:54 WIB