Surabaya (ANTARA) - Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Sementara, Biro PBJ mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pembinaan teknis administrasi dan sumber daya, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, serta penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa.
Kini, bila melihat perkembangan pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa, yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang tersebut salah satunya ialah Provinsi Jawa Timur.
Tercatat, Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu provinsi di Jawa yang memiliki nilai tambah barang dan jasa terbesar kedua di bawah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2022, Jawa Timur memiliki share sebesar 14,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim), DKI Jakarta di posisi pertama memiliki share sebesar 16,64 persen terhadap PDB Indonesia.
Sementara itu, setelah Jawa Timur, Jawa Barat menempati posisi ketiga sebesar 12,65 persen.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020.
Sejak "Jatim Bejo" diluncurkan, kini lebih dari 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai lebih dari Rp427 miliar.
Program Pinjaman "Jatim Bejo"
Kebijakan Toko Daring Jatim Bejo tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pergub No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, dan Surat Edaran Gubernur Jatim No.027/2337/022.1/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo.
Salah satu fitur "Jatim Bejo" adalah pinjaman bagi penyedia yang tergabung di dalamnya, dengan menambah batasan nominal pemanfaatan Ganti Uang (GU) dari Rp50 juta menjadi maksimal Rp200 juta, serta menambahkan Virtual Account/QRIS pada Prosedur Pengajuan pengadaan barang/jasa.
Kepala Biro PBJ Setdaprov Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa mengatakan program pinjaman tersebut untuk memberi modal bagi yang tergabung di "Jatim Bejo", karena jika belanja dengan pemerintah tidak bisa dibayarkan langsung.
"Kalau belanja dengan pemerintah otomatis ada term of payment, karena bendahara tidak bisa membayar langsung. Dari hal itu, yang tokonya tidak punya modal karena tidak mendapat bayaran langsung kami solusikan dengan menggandeng Bank Jatim," ujarnya.
Namun, kata dia, untuk melakukan pembelajaan tinggal klik saja di marketplace "Jatim Bejo".
Pinjaman dana tersebut dilakukan karena untuk meminimalisasi keluhan para penyedia barang dan jasa terkait pembayaran yang membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dari pemerintahan.
Jaminan peminjaman ke Bank Jatim ialah purchasing order yang diterima oleh penyedia barang dan jasa, setelah itu akan ada pinjaman dana bagi yang tergabung di "Jatim Bejo".
Endy menjelaskan tidak mudah sebagai peminjam untuk mengeluarkan dana atau modal bagi para pelaku usaha terlebih yang masih mikro bahkan ultra mikro.
Namun, pihaknya dengan segala upaya meyakinkan Bank Jatim melalui Jatim Bejo karena memiliki prinsip value for money, prinsip transparansi dan akuntabilitas (transaksi tercatat), proses pengadaan yang lebih efektif dan efisien, dan terutama sudah dilakukannya transformasi digital.
Oleh karena itu, terobosan yang dilakukan oleh Biro PBJ Setdaprov Jawa Timur melalui program Jatim Bejo diharapkan dapat membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena pembayaran dari pembeli dapat diterima oleh penyedia dalam waktu relatif lebih singkat.
"Saya harap, praktik baik dan bersih yang diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dapat direplikasi oleh pemerintah provinsi lain di tanah air," katanya.
Langkah konkret tersebut juga untuk mewujudkan pengadaan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sekaligus langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempersingkat tenggang waktu pembayaran ke penyedia yaitu pelaku UMKM.
Raih penghargaan "Anugerah ANTARAJatim 2023"
Biro PBJ Setdaprov Jatim meraih penghargaan "Anugerah ANTARA Jatim 2023" dalam kategori Pelaksana Program "Jatim Harmoni" Nawa Bhakti Satya Bidang Transformasi Pengadaan Digital Belanja Online.
"Terima kasih atas apresiasinya kepada kami, semoga penghargaan ini bisa membuat Biro PBJ semakin baik lagi. Semoga apa yang sudah kami lakukan ini, dengan arahan dari Bu Gubernur bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Biro PBJ Setdaprov Jatim Endy Alim Abdi Nusa.
Sementara, Kepala Biro LKBN ANTARA Jatim Rachmad Hidayat mengatakan Anugerah ANTARA Jatim 2023 merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan kepada kepala daerah, instansi pemerintah, perusahaan BUMD dan swasta yang telah mengabdi untuk kemajuan Jawa Timur.
Pemberian anugerah tersebut, dipilih berdasarkan indikator-indikator penilaian yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan, karena dalam dedikasinya membangun Provinsi Jawa Timur secara konsisten dan betul-betul dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.
"Penilaian ini sudah dilakukan sejak awal tahun lalu, ANTARA Jatim diam-diam mengamati dan menilai apa yang telah dilakukan sampai dengan hari ini sehingga dapat dilaksanakanlah kegiatan Anugerah ANTARA Jatim 2023 khususnya dalam rangka menilai program Nawa Bakti Satya," ujarnya