Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik hingga 6,5 persen, yakni dari Rp2.274.277 pada 2024 menjadi Rp2.422.105 pada 2025.
"Besaran usulan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, yakni kenaikan merata di seluruh Indonesia 6,5 persen," ujar Plt. Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati dalam keterangannya di Madiun, Selasa.
Menurut Harum, usulan kenaikan tersebut telah melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja dalam sidang pertama dewan pengupahan.
Selain telah disepakati dewan pengupahan, usulan UMK 2025 tersebut juga telah telah melalui sejumlah pertimbangan, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir.
"Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Juga, tetap mempertimbangkan daya saing perusahaan. Sehingga, ekonomi dapat berputar dengan baik," kata dia.
Adapun usulan kenaikan UMK itu kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
Setelah disetujui dan ditetapkan oleh pemprov, maka nominal UMK baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Jika sudah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkan UMK 2025. Untuk pengawasan pelaksanaannya nanti dari provinsi," katanya.