Situbondo (ANTARA) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah mencabut izin dua kios pupuk karena dinilai melanggar mekanisme pendistribusian pupuk subsidi pemerintah pada periode Januari-Agustus 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertangan) Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro menyatakan sanksi tegas dengan mencabut izin kios dilakukan untuk menjaga integritas jalur distribusi dan menghindari praktik curang yang merugikan petani.
"Selain itu, KP3 juga memberikan surat peringatan kepada dua kios pupuk masing-masing UD. Sarana Makmur dan UD. Panen Makmur," katanya usai rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Situbondo di Ruang Baluran Pemkab Situbondo, Senin.
Dua kios pupuk yang diberi surat peringatan itu, lanjut Dadang, dikarenakan dari hasil pengawasan KP3 setempat terdapat beberapa temuan, mulai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang belum terpasang, serapan pupuk rendah, hingga adanya pestisida kedaluwarsa.
Menurut Dadang, ada pula beberapa kios yang sebelumnya sudah mendapat teguran dari distributor karena melakukan pelanggaran dalam mekanisme distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Ia menyampaikan KP3 setempat sejauh ini telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 15 kios dan distributor pupuk subsidi di berbagai kecamatan.
"Pengawasan berlapis penting dilakukan agar pupuk bersubsidi sampai ke petani sesuai aturan, dan normalisasi dan serta kestabilan distribusi harus dijaga agar tidak ada gejolak di tingkat petani," kata Dadang.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Situbondo juga melibatkan unsur aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, Kepolisian, Dispertangan serta instansi terkait lainnya.
Pembentukan KP3 berlandaskan sejumlah regulasi, diantaranya Perpres Nomor 06 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi dan Permentan Nomor 04 Tahun 2025 mengenai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
