Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menindak tegas pemilik kios atau pengecer pupuk subsidi jika menjual pupuk tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) terbaru.
Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah pusat menurunkan harga pupuk subsidi 20 persen, seperti urea turun menjadi Rp90.000 per sak (50 kg) dari sebelumnya Rp112.500 per sak.
"Kami tindak tegas kios atau penjual pupuk subsidi tidak sesuai HET terbaru dengan pencabutan izin," kata Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Moh Zaini di Situbondo, Selasa.
Dia menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pertanian yang telah menurunkan harga pupuk secara nasional demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Menurut Zaini, bagi kios pupuk yang ditemukan menjual harga tidak sesuai HET terbaru akan langsung diberikan sanksi SP2 atau surat peringatan dua.
"Jika masih melanggar, maka kami akan langsung melakukan penutupan kios dan mencabut izin," ucap dia.
Dia menyampaikan pemerintah saat ini benar-benar serius dalam mengutamakan kesejahteraan petani, dan Dispertangan akan terus melakukan pengawasan.
Meskipun masih ada stok pupuk subsidi lama di kios, lanjut Zaini, harga jual tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan baru terhitung sejak tanggal yang telah ditetapkan, yakni 22 Oktober 2025.
"Kios yang masih ada stok pupuk subsidi mendapatkan kompensasi dari Pupuk Indonesia, karena pemerintah memahami bahwa mereka membeli pupuk dengan harga lama sebelum penurunan harga diberlakukan," kata dia.
