Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberikan potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) 25 hingga 50 persen dan pembebasan denda.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Jumat, mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat mengenai keputusan memberi diskon dan penghapusan denda PBB-P2, karena melihat kondisi masyarakat saat ini di masa efisiensi.
"Kami sangat mendukung keputusan bupati, dan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 ini harus dimanfaatkan bagi wajib pajak," ujarnya.
Namun demikian, Janur menyarankan ada beberapa objek pajak yang belum dimasukkan ke objek pajak, contohnya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan maupun penginapan.
"Ini harus ditetapkan bukan sebagai objek pajak pertanian lagi, tapi objek pajak industri. Potongan PBB-P2 dan pembebasan denda ini bisa menjadi stimulus positif, tapi harus ada pembenahan data objek pajak, sehingga potensi kebocoran bisa diminimalisasi," kata Janur.
Pemberian diskon PBB-P2 yang menjadi bagian dari strategi Pemkab Situbondo dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani warga ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Nomor : 100.3.3.2/191/431.013/2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Situbondo.
Rinciannya, tahun pajak 1994-2013 pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen, tahun pajak 2014-2019 sebesar 25 persen, dan semua tahun pajak juga dihapus sanksi administratif alias bebas denda. Pengurangan pokok dan pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
