Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen dalam rangka menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari di Kota Surabaya, Senin, mengatakan pemberian pengurangan BPHTB ini dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," katanya.
Ia mengemukakan pemberian pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun nonjual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.
"Pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025," katanya.
Ia mengatakan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0-1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen dan untuk nilai NPOP kategori jual beli lebih dari Rp1-2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen.
"Untuk NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen," katanya.
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori nonjual-beli NPOP Rp0-1 miliar diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan nonjual beli NPOP lebih dari Rp1-2 miliar diberi pengurangan 35 persen.
"Kemudian untuk perolehan nonjual beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen. Pengurangan BPHTB kategori jual beli dan nonjual-beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025," katanya.
Di sesi selanjutnya, kata dia, pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan NPOP Rp0-1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen. Kemudian BPHTB perolehan kategori jual beli dengan NPOP lebih dari Rp1-2 miliar, diberi pengurangan 10 persen.
"Selanjutnya, yaitu kategori jual beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen," katanya.
Selain itu, untuk kategori nonjual beli dengan NPOP Rp0-1 miliar diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori nonjual beli dengan NPOP lebih dari Rp1-2 miliar diberi pengurangan 25 persen.
"Yang terakhir yakni kategori nonjual beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen," katanya.*
