Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni 2025 dengan menangkap 27 orang tersangka.
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus narkoba di Aula Rupatama, Polres Jember, Jumat.
Ia menjelaskan dari jumlah tersangka tersebut, secara rinci tercatat sembilan laki-laki dan satu perempuan merupakan residivis kasus yang sama.
"Dari hasil pengungkapan kasus pada bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, enam batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, dam enam timbangan digital," katanya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.
"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
Kapolres Jember menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan akan terus melakukan penindakan tegas.
"Itu adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.
Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Jember Inspektur Polisi Satu Noval menambahkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025, salah satu yang menonjol terjadi pada 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, yakni petugas mengamankan pasangan suami-istri berinisial M dan R.
"Sang istri diketahui residivis kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitar kawasan Kota Jember," katanya.
Kemudian, kasus berikutnya terjadi pada 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas, yakni petugas menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti enam batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
"Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara itu, petugas juga menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Bali.
"Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember sehingga penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.