Madura Raya (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, guna mencegah adanya penyimpangan dan menjaga harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Ini kami lakukan, karena berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, ada beberapa kelompok tani yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan di Sampang, Jawa Timur, Jumat.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, beberapa kelompok tani menjual HET pupuk bersubsidi sebesar Rp165 ribu per sak.
Padahal sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 disebutkan bahwa HET paling tinggi adalah Rp2.300 per kilogram.
"Harga Rp2.300 per kilogram ini, untuk jenis pupuk NPK. Sehingga jika sebanyak 50 kilogram atau satu sak, maka harga jual semestinya adanya Rp115 ribu," katanya.
Untuk pupuk jenis urea ditetapkan seharga Rp2.250 per kilogram dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
Karena itu, sambung Yuliadi, pihaknya kini terus memperkuat pengawasan dan menyelidiki kebenaran kabar yang dilaporkan kepada Pemkab Sampang itu.
Ia juga meminta semua pihak berperan aktif dalam ikut melakukan pengawasan distribusi dan harga pupuk bersubsidi tersebut agar sesuai dengan ketentuan.
"Pemerintah saat ini berkepentingan agar pertanian sukses dan pangan melimpah. Karena itu, program baik pemerintah dalam membantu petani melalui pupuk bersubsidi juga harus kita sukseskan," katanya.
Yuliadi juga menuturkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan institusi Polri dan TNI dalam berupaya mencegah adanya upaya penyimpangan pupuk bersubsidi, termasuk melakukan pengawasan agar harga jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kami tidak ingin ada penyimpangan distribusi sebagaimana pernah diungkap Polres Sampang beberapa waktu lalu. Kami ingin bantuan pemerintah ini sesuai harapan dan petani bisa merasakan manfaat sebesar-besarnya, sehingga hasil pertanian mereka juga sukses, dan pangan melimpah," katanya.
Pada tahun 2025 ini, jatah pupuk bersubsidi untuk Sampang sebanyak 22.956 ton untuk pupuk jenis Urea, 20.108 ton NPK, dan 3.339 ton pupuk organik.
HET pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram dan HET pupuk organik Rp800 per kilogram.