Sampang (ANTARA) - Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mulai memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menyusul temuan upaya penyimpangan distribusi ke luar Madura oleh oknum tidak bertanggung jawab, beberapa waktu lalu.
Ketua KP3 Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa, mengaku sudah menginstruksikan semua anggota untuk memperketat pengawasan distribusi itu dengan cara terjun langsung ke lapangan.
"Kasus upaya penyimpangan sebagaimana terjadi terjadi beberapa waktu lalu, jangan sampai terulang lagi karena akan merugikan petani di Kabupaten Sampang ini," katanya.
Pihaknya juga telah memberikan cacatan kepada aparat penegak hukum di Mapolres Sampang tentang standar operasional prosedur (SOP) distribusi pupuk bersubsidi yang saat ini berlangsung berdasarkan ketentuan pemerintah.
"Kami juga telah menyampaikan dukungan secara terbuka agar kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Sampang diusut hingga tuntas," kata dia.
Selain memperketat pengawasan, langkah teknis lain yang perlu dilakukan, yakni mengumumkan jumlah alokasi pupuk kepada masing-masing penerima manfaat, termasuk jadwal distribusi dari perusahaan pupuk ke kios dan dari kios kepada petani.
"Dengan cara ini saya yakin upaya untuk melakukan penyimpangan bisa dicegah," katanya.
Pada 3 April 2025, aparat Polres Sampang menggagalkan pengiriman 9,8 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura melalui operasi rutin digelar institusi itu.
Pengungkapan kasus itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.
Kala itu, truk bernomor polisi W 8926 UA berwarna kuning, tiba-tiba melintas dengan ditutupi terpal.
Oleh karena terlihat mencurigakan, anggota Polres Sampang menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan, yang pada akhirnya diketahui kendaraan itu mengangkut pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar Madura itu, jenis Urea 88 sak dan NPK Phonska 105 sak dengan total 9,8 ton.
Polisi juga menangkap sopir truk bernama MF (21), warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Sopir tersebut dijerat Pasal 110, junto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, junto Pasal 34 ayat 3, junto Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Temuan kasus pengiriman pupuk bersubsidi sebagaimana di Kecamatan Karang Penang ini, sebagai kejadian kedua dalam dua tahun terakhir. Kasus serupa terjadi pada Desember 2023.
Kala itu, petugas juga menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK 62 sak yang diangkut dengan mobil pikap bernomor polisi S 8717 NC.
"Kami tidak ingin apa yang terjadi di Sampang dan kini telah diusut polisi itu menjadi kejadian tahunan. Karena itu, kami hendak memperketat pengawasan melalui pola sistematis, di samping peningkatan pengawasan langsung ke lapangan," kata Ketua KP3 Sampang Yuliadi Setiawan.