Sampang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memberikan perlindungan berupa jaminan sosial keselamatan kerja kepada 6.900 pekerja rentan di wilayah itu.
"Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Sampang dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Ervien Budi Jatmiko di Sampang, Kamis.
Sasaran program ini adalah buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji.
Budi menuturkan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan itu merupakan realisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sampang pada tahun anggaran 2025.
"Saat ini, tahapan pelaksanaan memasuki verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan tim khusus, gabungan antara Pemkab Sampang dengan pemerintahan desa," katanya.
Menurut Budi, melalui program tersebut pemerintah menanggung pembayaran iuran kepada perusahaan asuransi.
Setiap pekerja, beban iurannya sebesar Rp10 ribu per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk jaminan kematian.
"Artinya, tanggungan pemerintah setiap bulan Rp16.800," katanya.
Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Sampang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp42 miliar, meningkat Rp9 miliar dibanding tahun 2024.
Peningkatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, karena beberapa hal, di antaranya karena banyaknya pabrik rokok legal di wilayah itu dan banyaknya warga yang menanam tembakau.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa pemanfaatan dana itu untuk beberapa hal.
Di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum untuk pemberantasan rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Ketentuannya, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Program untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang dialokasikan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani, buruh pabrik rokok, sedangkan untuk kesehatan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu.
"Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan mendorong para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usaha mereka secara legal," katanya.
Langkah ini penting dilakukan, karena dana bagi hasil cukai yang diperoleh Pemkab Sampang dari perusahaan rokok legal dan dikembalikan kepada masyarakat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program yang telah ditentukan dari dana tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Sampang, luas areal tanam tembakau di kabupaten ini mencapai 7.761 hektare dengan jumlah petani sebanyak 38.462 orang.
Realisasi tanam pada musim tanam tahun 2024 sebanyak 4.500-an hektare lebih, tersebar di 12 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.