Sampang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Sampang bekerja sama meningkatkan cakupan peserta program jaminan kesehatan melalui program Sinergi Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga (Srikandi).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan menjelaskan kerja sama dengan Pemkab Sampang itu dilakukan berdasarkan kesamaan tujuan dalam memperluas cakupan program dan melindungi masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan.
"Atas dasar itu, maka kami kemudian melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemkab Sampang," katanya di Sampang, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengatakan program Srikandi merupakan program BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan JKN melalui kerja sama antara pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes), perusahaan, atau pihak ketiga lainnya.
Program ini fokus menjaring peserta baru dan mengaktifkan kembali peserta yang tidak aktif.
"Mekanisme kerja sama dalam program ini adalah tripartit antara pemda, pemdes, dan pihak ketiga (perusahaan atau lainnya) untuk mendaftarkan atau mengaktifkan kembali peserta," katanya.
Target yang diinginkan, yakni peserta bukan penerima upah pemerintah daerah (PBPU Pemda) dengan sistem pembayaran secara terpisah antara pemerintah dan pihak ketiga.
"Pemkab Sampang ini merupakan satu-satunya pemkab yang ada di Pulau Madura yang menjadi bermitra dengan BPJS Kesehatan di program ini," katanya.
Ia berharap, program Srikandi sebagaimana diberlakukan di Kabupaten Sampang itu akan diikuti tiga pemkab lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep.
Ia mengatakan iuran BPJS Kesehatan per orang sebulan Rp35 ribu dengan beberapa skema pembayaran, di antaranya bisa dari pemkab Rp20 ribu dan dari pihak ketiga Rp15 ribu.
Skema lainnya, pihak ketiga Rp20 ribu dan pemkab Rp15 ribu atau pemkab Rp25 ribu dan pihak ketiga Rp10 ribu.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Sudarmanto menyatakan pola kemitraan melalui program Srikandi itu bisa mengurangi beban anggaran negara.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak pihak ketiga, baik dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank konvensional, maupun rumah sakit swasta untuk bersama-sama menyukseskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kalau di Pemkab Sampang, kami memilih skema 25-10, yakni Rp25 ribu ditanggung Pemkab Sampang dan Rp10 ribu oleh pihak ketiga," katanya.