Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif atau yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan.

"Peserta warga Kota Madiun yang nonaktif akan dialihkan ke skema PBI-Daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC), sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono di Madiun, Kamis.

Menurutnya, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI telah berdampak pada penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, termasuk di Kota Madiun. Sebanyak 2.079 peserta dinonaktifkan dari total 29.516 penerima aktif.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses klasifikasi data penerima manfaat. Dalam skema DTSEN, bantuan PBI diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil I hingga V.

Meski demikian, Pemerintah Kota Madiun memastikan masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

"Sampai saat ini belum ada warga yang datang ke Dinsos untuk pengajuan reaktivasi. Kemungkinan karena layanan kesehatan mereka masih tercover melalui UHC," kata Heri.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat dampak signifikan akibat penyesuaian tersebut. Akses layanan kesehatan masyarakat juga tetap berjalan normal.

Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, namun sedang membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis ataupun kondisi darurat yang mengancam jiwa.

Bagi warga yang merasa masih membutuhkan bantuan dan memenuhi kriteria, Dinsos PPPA membuka kesempatan pengajuan reaktivasi ke dinsos setempat.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026