Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 3.044 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur kembali diaktifkan hingga 22 Februari 2026, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data pada Januari 2026.

Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Ponorogo Masun, Rabu, mengatakan reaktivasi tersebut difasilitasi pemerintah daerah bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Total ada 3.044 PBI-JKN yang kembali aktif. Rinciannya, 589 merupakan penerima dengan penyakit kronis dan 2.455 lainnya reaktivasi reguler berdasarkan permintaan dari penerima manfaat," ujarnya.

Jumlah itu sekitar 10 persen dari total 33.700 peserta PBI-JKN di Ponorogo yang dinonaktifkan pada awal tahun karena pembaruan dan penyesuaian data kesejahteraan.

Masun menjelaskan, perubahan status kepesertaan dipengaruhi dinamika desil kesejahteraan yang bersifat fluktuatif.

Kategori yang berhak menerima PBI-JKN berada pada desil 1 sampai 5.

"Perubahan desil itu sangat dinamis, bisa naik dan bisa turun. Yang berhak masuk PBI-JKN adalah kategori desil 1 sampai 5,” katanya.

Ia menegaskan, warga yang ingin mengajukan reaktivasi tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinsos.

Pengajuan cukup melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, kemudian diproses secara daring oleh Dinsos bersama Pusat Data dan Informasi Kemensos serta BPJS Kesehatan.

Khusus bagi peserta dengan penyakit kronis, pengajuan harus dilengkapi surat keterangan dari rumah sakit.

Masun menambahkan, Kementerian Sosial memberikan waktu maksimal enam bulan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi, selama masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Masyarakat yang memang berhak, silakan segera mengurus melalui desa atau kelurahan," ujarnya.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026