Sumenep - Panitia khusus bentukan DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kemungkinan besar belum bisa menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, sesuai tenggat waktu. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Sumenep, M Subaidi, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya diberi waktu oleh badan musyawarah (banmus) DPRD guna menyelesaikan pembahasan materi raperda RTRW hingga Rabu (20/6). "Namun, kami kemungkinan besar belum bisa menuntaskan pembahasan materi raperda RTRW. Oleh karena itu, kami akan mengajukan perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPRD Sumenep," ujarnya di Sumenep. Secara umum, kata dia, pihaknya telah memahami substansi materi raperda RTRW. "Namun, secara teknis, kami baru menyelesaikan pembahasan materi pasal demi pasal dalam raperda tersebut, sekitar 50 persen, karena ada temuan yang harus kami selesaikan sebelum pembahasan dinyatakan tuntas. Kami butuh perpanjangan waktu pembahasan untuk menyelesaikan semuanya," ucapnya. Temuan tersebut adalah tidak sesuainya penetapan zona atau kawasan di dua kecamatan tertentu di Sumenep, antara yang tercantum dalam raperda dengan fakta di lapangan. "Dalam raperda, ada dua wilayah yang ditetapkan sebagai zona minapolitan atau pengembangan budidaya kelautan dan perikanan. Namun, fakta di lapangan, dua wilayah itu menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi," paparnya. Subaidi mengatakan, pihaknya memang fokus menyelesaikan temuan tersebut, karena tidak ingin menjadi beban di kemudian hari. "Kami tidak ingin dianggap salah dalam membahas materi raperda RTRW. Adanya perbedaan penetapan zona, antara materi raperda dengan kenyataan di lapangan, harus diselesaikan sebelum pembahasan dinyatakan selesai," ujarnya. (*)
Pansus DPRD Sumenep Belum Selesai Bahas RTRW
Selasa, 19 Juni 2012 18:55 WIB