Surabaya (ANTARA) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan panggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait temuan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
"Disperindag harus turun langsung dan melakukan pengecekan secara detail. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi B DPRD Jatim, M. Hadi Setiawan, di Surabaya, Senin.
Ia meminta Disperindag Jatim melakukan pengecekan berkala dari tingkat produsen hingga distributor guna mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Menurut Hadi, koordinasi antara pemerintah dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan distribusi Minyakita sesuai ketentuan.
Hadi juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan kasus minyak goreng bersubsidi ini.
"Permasalahan ini harus segera ditangani agar tidak berdampak pada masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri," katanya.
Hadi Setiawan, menyoroti bahwa kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami berharap pemerintah terus menindaklanjuti kasus ini. Jika ada kecurangan, maka konsekuensinya harus ditanggung oleh produsen maupun distributor. Mereka harus bertanggung jawab," ujar Hadi yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
Meski demikian, Hadi menilai penarikan Minyakita dari pasaran bukan solusi yang tepat, karena dapat memicu kepanikan di masyarakat.
Apalagi, kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok lainnya cenderung meningkat menjelang Lebaran.
Sebagai gantinya, ia meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
"Langkah hukum harus ditempuh untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merugikan masyarakat," tuturnya.