Kota Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkoba selama menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret.
"Dari empat kasus tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat memimpin pers rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di Gedung Sunaryo Mapolres Madiun Kota, Selasa.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11,22 gram sabu-sabu dan obat keras berbahaya sebanyak 24.000 butir pil.
sesuai data, pengungkapan kasus pertama terjadi pada 26 Februari 2025 lalu. Dari kasus itu petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Yakni, Hani EF Bagas Prasetyo, Bima Budi Syahhaba, dan Wahyu Handika. Ketiganya merupakan warga Maospati Magetan. Dari ketiganya didapat barang bukti satu gram sabu dan enam pipet berisi sisa kerak sabu.
Kemudian kasus kedua dan ketiga terjadi pada 2 Maret 2025. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kedua terjadi di Jalan Banda Kelurahan Madiun Lor. Petugas mengamankan Candra Gunawan warga Kelurahan Kanigoro sebagai tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 0,93 gram dan 0,42 gram narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan alat-alat untuk menggunakan sabu tersebut.
Kasus ketiga juga terjadi di Kelurahan Madiun Lor. Petugas mengamankan dua tersangka warga Maospati Magetan, yakni, Aan Wijayanto dan Herman Bachtiar. Dari keduanya, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 1,12 gram.
Sedangkan, kasus keempat terjadi pada 7 Maret 2025 dengan tersangka Toni Wibowo warga Kelurahan Nambangan Lor. Tersangka diamnakan di Jalan Basuki Rahmat saat bertransaksi narkoba. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 9,66 gram narkotika jenis sabu. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkoba.
"Ops Pekat Semeru 2025 merupakan kegiatan penindakan hukum dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, perjudian, miras, dan narkoba," kata AKBP Agus.
Sementara secara total, selama operasi pekat tersebut Polres Madiun Kota menangani sebanyak 24 kasus. Rinciannya, empat kasus perjudian, dua kasus prostitusi, empat kasus penyalahgunaan narkotika, dan 14 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 28 orang. Para tersangka kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut.