Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan 134 tersangka dari 110 kasus narkoba selama periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.
Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Christian Tobing menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kasus narkoba sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Dari penanganan kasus-kasus tersebut Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan sekira 61 ribu jiwa dan nilai ekonomis sebesar Rp10,9 miliar," kata Tobing di Sidoarjo, Senin.
Tobing menyatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,329 kilogram sabu, 1,06 gram ganja, 286 butir ekstasi, serta 4.215 butir pil koplo.
Dalam kasus-kasus tersebut Tobing menjelaskan ada beberapa kasus yang menyeret jaringan sindikat serta ada beberapa kasus yang hanya melibatkan perorangan.
Salah satu kasus yang menyita publik adalah penangkapan tersangka AC, MM, DSB, NNA yang mengedarkan 1,5 kilogram sabu dan 240 butir ekstasi menggunakan microtube.
Modus ini dinilai Tobing merupakan modus baru yang mulai banyak terjadi di kalangan para pengedar narkoba.
Keempat tersangka tersebut akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tobing menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan warga serta meminimalisir terjadinya tindak pidana kasus narkoba di wilayah Sidoarjo.
Selain itu ia meminta keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan kasus dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya perilaku mencurigakan terkait barang haram tersebut.
"Kami juga tak henti-hentinya meminta masyarakat terutama para orang tua agar terus mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," kata Tobing.