Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, usai melalui sejumlah mekanisme dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Plt. Bupati Lamongan Abdul Rouf mengatakan bahwa Propemperda yang disetujui itu sudah melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat hingga pemangku kepentingan dan akan dipergunakan sebagai acuan skala prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam satu tahun anggaran.
“ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,” kata Rouf pada Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jawa Timur, Senin.
Sebagaimana diketahui, 14 Propemperda yang disepakati tersebut terdiri dari sembilan usulan eksekutif yang meliputi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan APBD tahun anggaran 2026.
Kemudian, penataan telekomunikasi, pengendalian infrastruktur pasif, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Termasuk perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Sedangkan lima lainnya dari inisiatif legislatif, yakni penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila dan penyelenggaraan rumah kos.
Kemudian, perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Lamongan meminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bersinergi guna mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025.
“Sebagaimana adagium Salus Populi Suprema Lex yang berarti kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi dalam suatu negara atau daerah," katanya.
Pemkab-DPRD Lamongan setujui 14 Propemperda 2025
Senin, 18 November 2024 15:15 WIB