Lamongan (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD Lamongan Tulus Santoso meminta pemerintah daerah setempat untuk memperluas jangkauan edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat desa sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Edukasi soal perlindungan anak jangan hanya menyasar sekolah formal di perkotaan. Masyarakat desa, terutama para orang tua, juga harus memahami cara mencegah dan melindungi anak dari tindak kekerasan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, kasus dugaan tindakan asusila terhadap dua balita di Kecamatan Tikung yang ditangani kepolisian resor setempat menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.
Untuk itu, Politisi dari Partai Golkar tersebut mendorong agar sosialisasi dilakukan melalui jalur komunitas desa seperti posyandu, pengajian, atau pertemuan RT, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kader perempuan sebagai penggerak edukasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan Umuronah menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi perlindungan anak.
“Kami bersinergi dengan pemerintah desa, sekolah, perguruan tinggi, hingga organisasi perempuan dan keagamaan seperti Fatayat, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Edukasi dilakukan langsung ke masyarakat dan lembaga pendidikan,” katanya.
Umuronah menambahkan, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga, serta mendorong terbentuknya forum anak dan jejaring perlindungan anak terpadu di setiap desa.
Berdasarkan data DP3A Lamongan, sebanyak 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat selama Januari hingga Juni 2025, mayoritas terjadi di lingkungan terdekat korban.
Sebelumnya, Polres Lamongan telah menangkap seorang pria berinisial WAS (46), warga Kecamatan Tikung, atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 3 tahun. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
DPRD Lamongan minta edukasi perlindungan anak diperluas
Kamis, 17 Juli 2025 15:51 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lamongan Tulus Santoso bersama anggota saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di ruang Komisi D DPRD Lamongan, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim)