Situbondo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat lima kelompok tani hutan (KTH) mengajukan permintaan mendapatkan pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian.
"Di Situbondo ada 42 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan 18 kelompok tani hutan (KTH), tapi sampai saat ini baru ada lima kelompok tani hutan yang mengajukan," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro di Situbondo, Selasa.
Dia mengemukakan bahwa petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan juga bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan syarat memiliki identitas (KTP elektronik), lahan yang dikelola maksimal 2 hektare, serta ada legalitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Perhutani maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, lanjut Dadang, kelompok tani hutan bisa memperoleh pupuk subsidi adalah petani baru yang benar-benar mengelola lahan hutan.
"Jadi, jika ada petani hutan sudah memiliki tanah pajak kemudian juga mempunyai tanah hutan dengan NIK yang sama otomatis ditolak," ucap dia.
Oleh karena itu, Dadang meminta kelompok tani hutan yang sudah mengelola tanah hutan segera mengajukan untuk mendapatkan pupuk subsidi.
"Kami tunggu, dan teman-teman penyuluh lapangan siap membantu input data petani hutan apabila berkas-berkas persyaratan sudah lengkap," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo M. Zaini menambahkan bahwa tugasnya adalah mengajukan dan menyerahkan berkas petani hutan untuk memperoleh pupuk subsidi.
"Makanya kelompok tani hutan yang mengelola tanah hutan bisa langsung mengajukan, dan penyuluh pertanian lapangan akan membantu," ujarnya.
Kementerian Pertanian telah mengubah regulasi tersebut, sehingga ke depan seluruh petani khususnya di Situbondo akan menerima penyaluran pupuk subsidi.
LMDH atau kelompok tani hutan sudah bisa mengusulkan untuk mendapatkan pupuk subsidi, dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2024 tentang perubahan Permentan Nomor: 10 tahun 2022, di aturan itu cukup jelas bahwa untuk LMDH bisa mendapatkan pupuk subsidi.