Malang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuka pengaduan terkait upah minimum kota/kabupaten 2012 di daerah itu melalui pesan pendek (SMS) center ke nomor 0341-7020510. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Sabtu mengatakan, para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan karena tidak menerima upah sesuai UMK yang berlaku, bisa langsung melaporkan melalui SMS ke nomor tersebut. "Setiap pengaduan yang masuk melalui SMS akan kami tindaklanjuti dan data maupun kerahasiaan pelapor (pengirim) pasti dijamin kerahasiaannya," tegas Djaka. Oleh karena itu, katanya, data atau laporan yang masuk lewat SMS harus lengkap dan jelas, agar bisa ditindaklanjuti secepatnya. Sebab, selama ini tindak lanjut dari Disnakertrans sering tidak tuntas akibat tidak adanya data yang jelas dari pelapor atau pengirim SMS. Ia mengemukakan, yang sering terjadi selama ini, ada laporan dari pekerja, namun tidak dilengkapi dengan nama perusahaan, sehingga pihak Disnaker kesulitan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan dari pelapor. Menyinggung sosialisasi UMK 2012, Djaka mengatakan, sudah dilakukan dan perusahaan yang tidakammpu membayar pekerja sesuai UMK 2012 sebesar Rp1.130.500, maka wajib mengajukan penangguhan. Batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2012 pada 20 Desember 2011 atau 10 hari sebelum diberlakukannya UMK yang baru."Untuk tahun depan kami belum tahu, apakah ada yang mengajukan penangguhan atau tidak," ujarnya. Sedangkan tahun 2011, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ada 9 perusahaan, di antaranya adalah perusahaan perkebunan. Sementara Bupati malang Rendra Kresna minta agar UMK 2012 tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah menjadi keputusan final yang dikuatkan dengan SK Gubernur Jatim. "Jika UMK selalu diperdebatkan dan dikaitkan dengan berbagai kepentingan pengusaha dan pekerja, tidak akan pernah ketemu. Sebab, pengusaha berusaha bagaimana menekan ongkos (pengeluaran) dan pekerja selalu berupaya bagaimana upahnya bisa naik dan mencukupi kebutuhan rumah tangga," tegasnya. UMK di kabupaten Malang mengalami kenaikan 4,7 persen dari tahun 2011. Tahun 2011 UMK di Kabupaten Malang sebesar Rp1.077.600 dan tahun 2012 sebesar Rp1.130.500 atau naik sebesar Rp52.900.(*)
Berita Terkait
Kuota Transmigran Kabupaten Malang Turun
20 Februari 2018 18:00
Disnakertrans Malang Minta Tambahan Kuota Warga Transmigrasi
9 Januari 2018 20:13
Disnakertrans Kabupaten Malang Buka Pos Pengaduan THR
17 Juli 2013 09:50
Disnakertrans Transmigrasikan 212 Warga Kabupaten Malang
30 Juni 2013 12:27
Disnakertrans Malang Upayakan 210 Pekerja Anak kembali Sekolah
8 Juni 2013 07:37
Disnakertrans: Banyak Perusahaan Tetapkan UMK Lewat Keputusan Bipartit
7 Desember 2012 18:38
DPRD Minta Disnakertrans Perketat Pengawasan Penerapan UMK
30 November 2011 08:40
Disnakertrans Upayakan Pemulangan Zainab dari Arab
12 Juli 2011 09:19
