DPRD Minta Disnakertrans Perketat Pengawasan Penerapan UMK
Rabu, 30 November 2011 8:40 WIB
Malang - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memperketat pengawasan terhadap penerapan upah minimum kota/kabupaten 2012 guna mengantisipasi adanya perusahaan yang nakal.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang Susianto, Rabu, mengatakan, sistem penggajian merupakan kebijakan internal perusahaan, namun jika tidak ada pengawasan ketat dari Disnakertrans, pasti banyak perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan.
"Disnakertrans harus melakukan pantauan dan pengawasan ketat termasuk gaji buruh (karyawan) di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK atau belum. Kalau Disnakertrans tidak memiliki data valid, kan tidak bisa melakukan tindakan," tegasnya.
Kecuali, kata politisi dari Partai Demokrat (PD) itu, perusahaan bersangkutan sudah mengajukan penangguhan atau sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan buruh yang diketahui oleh dewan pengupahan.
Menanggapi keinginan wakil rakyat tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Djaka Ritamtama mengatakan pihaknya memastikan akan mengirim tim gabungan yang beranggotakan dari Disnakertrans, Apindo dan perwakilan buruh ke maisng-masing perusahaan.
Tim gabungan tersebut, kata Djaka, bertugas mengawasi sistem penggajian buruh di perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan. Jika ditemukan adanya perusahaan yang menggaji buruhnya tidak sesuai UMK, maka tim yang akan memberikan peringatan.
"Kami juga akan menginformasikan kepada pekerja berapa besaran UMK 2012 yang telah ditetapkan. Kalau ternyata pekerja sudah tahu dan mereka digaji di bawah UMK yang berlaku, ya tidak masalah, asal sudah ada persetujuan," tegas Djaka.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi UMK 2012 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp1.130.500 pada buruh dan pengusaha.
Ia mengemukakan, dalam sosialisasi nanti, pengusaha diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan, jika kondisi perusahaannya benar-benar tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK.
Djaka mengaku, pihaknya belum tahu berapa perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2012 karena baru akan disosialisasikan. Namun, jika mengacu pada tahun 2011, perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 9 perusahaan.
"Selain memberikan kesempatan pada perusahaan untuk mengajukan penangguhan, kami juga menegaskan pada perusahaan yang menerima ketetapan UMK 2012 harus benar-benar dilaksanakan," katanya.(*)