Disnakertrans Upayakan Pemulangan Zainab dari Arab
Selasa, 12 Juli 2011 9:19 WIB
Malang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakretrans) Kabupaten Malang terus mengupayakan pemulangan Zainab, tenaga kerja wanita (TKW) yang kini masih berada di Arab Saudi, meski kontrak kerjanya sudah berakhir April lalu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Jaka Ritamtama, Selasa mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Zainab (37), TKW asal Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Surat permohonan itu akan kami kirimkan ke Kemenlu setelah ada pertemuan dengan PT Youmba Biba Abadi dan keluarga Zainab dalam waktu dekat ini. Kami berharap, permohonan bantuan agar Zainab segera dipulangkan ke Tanah Air dikabulkan," ucap Jaka, menambahkan.
Sebenarnya, menurut dia, pihaknya sudah meminta perusahaan yang mengirimkan Zainab, yakni PT Youmba Biba Abadi untuk memulangkan Zainab. Namun, perusahaan tersebut beralasan jika majikan Zainab masih menginginkan dia bekerja di toko jahit miliknya.
Sesuai aturan, lanjutnya, seharusnya ada perpanjangan kontrak kerja, sebab kontrak kerja Zainab sudah berakhir. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja juga secara tegas disebutkan, TKI wajib dipulangkan jika kontrak kerjanya habis.
Belum lama ini keluarga Zainab mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Malang. Keluarga Zainab mengaku jika Zainab dianiaya oleh majikannya ketika menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Tanah Air.
"Dari hasil komunikasi dengan Zainab melalui telepon, keluarganya mengaku kalau Zainab dianiaya oleh majikannya di Arab Saudi ketika dia ingin pulang ke Indonesia karena masa kontraknya sudah habis," paparnya, menambahkan.
Majikan Zainab bersikukuh tetap mempertahankan Zainab karena masih membutuhkan tenaganya. Dan, majikan Zainab berjanji akan memulangkan TKW asal Bantur itu usai Lebaran atau sekitar September mendatang.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang Susianto mendukung langkah yang ditempuh Disnakertrans untuk meminta bantuan Kemenlu tersebut.
"Sebaiknya surat permohonan pemulangan Zainab itu tidak hanya ditujukan ke Kemenlu, tapi juga ke Kemenakertrans," tegas politisi dari Partai Demokrat itu.
Zainab yang diberangkatkan PT Youmba Biba Abadi itu berangkat ke Jakarta 9 April 2009 dan ke Arab 28 April 2009, sehingga kontrak kerja Zainab berakhir 28 April 2011. Namun, perusahaan yang memberangkatkan Zainab bersikukuh jika kontrak berakhir Agustus mendatang.
PJTKI yang memberangkatkan Zainab berdalih jika selama tiga bulan pertama, Zainab masih dalam proses pelatihan, sehingga masa kontrak berakhir Agustus karena masa pelatihan tidak masuk dalam masa kontrak.