Disnakertrans Malang Upayakan 210 Pekerja Anak kembali Sekolah
Sabtu, 8 Juni 2013 7:37 WIB
Malang (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mengupayakan 210 pekerja anak yang putus sekolah agar bisa sekolah kembali dengan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama di Malang, Sabtu mengemukakan 210 pekerja anak itu merupakan hasil penjaringan Disnakertrans melalui program pengentasan pekerja anak.
"Setelah kami jaring, sekarang dalam masa pembinaan sebelum dientaskan dari dunia kerja dan sekolah kembali sesuai pilihannya. Anak-anak yang kami jaring ini memang tidak bekerja di perusahaan, tapi menjadi kuli bangunan, penggembala dan di hutan," katanya.
Selama dalam masa pembinaan, kata Djaka, mereka diberikan motivasi secara terus menerus akan pentingnya pendidikan, sehingga mereka yang sudah putus sekolah ini mau kembali ke bangku sekolah meneruskan pendidikannya.
Menurut Djaka, selama dalam masa pembinaan, mereka didampingi oleh 21 orang pendamping atau setiap 10 anak didampingi oleh seorang pendamping.
Ia mengakui untuk mengentaskan mereka dari dunia kerja dan kembali ke bangku sekolah tidak bisa dilakukan sendirian oleh Disnakertrans, tapi harus melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan (Diknas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Dengan melibatkan ketiga institusi tersebut akan memudahkan Disnakertrans untuk mewadahi keinginan pekerja anak yang akan dientaskan dan sudah mendapatkan pembinaan.
Contohnya, lanjutnya, anak-anak yang ingin sekolah di negeri akan ditangani oleh Diknas, yang ingin sekolah di madrasah akan ditangani Kemenag.
Sedangkan Dinsos, kata Djaka, membantu penyelesaiannya denagn mengikutkan mereka dalam program keluarga harapan, yakni membantu keluarga anak yang menjadi tulang punggung keluarga dengan memberikan peralatan untuk bekerja atau membuka usaha, sehingga keduanya berjalan beriringan.
"Kami berharap anak-anak yang menjadi tulang punggung keluarga ini bisa bekerja setelah jam sekolah atau pekerjaannya diambil alih oleh keluarganya, sehingga mereka tidak sampai meninggalkan bangku sekolahnya," tegas Djaka.(*)