Surabaya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur meyakini Program Minyakita Kementerian Perdagangan dengan 24 produsen di Indonesia dapat mempermudah mereka melakukan pengawasan distribusi di pasar domestik. "Program ini murni kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha. Bahkan, bukan kegiatan Corporate Social Responsibility/CSR," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Arifin T Hariadi, ditemui dalam Sosialisasi dan Promosi Minyakita, di Surabaya, Selasa. Menurut dia, program tersebut dikenalkan kepada masyarakat untuk mengantikan minyak goreng curah ke produk kemasan sehingga mata rantai penyalurannya bisa lebih terpantau. "Ke depan, program ini memiliki efek samping positif terhadap pelaku industri kemasan," ujarnya. Sementara itu, ia mengaku, dukungan pemerintah terhadap program tersebut seperti pengurusan hak paten merek dan perpajakan. "Kami juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai dan MOU untuk pengadaan Program Minyakita," katanya. Mengenai produsen minyak goreng nasional yang terlibat dalam program itu, tambah dia, dari 24 perusahaan yang terdaftar sembilan di antaranya sudah siap memproduksi komoditas itu pada saat ini. "Contoh, PT Mikie Oleo Nabati Industri, Sinarmas Agribusiness and food, Wilmar, PT Panca Nabati Prakarsa, PT Megasurya Mas, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Musim Mas, dan Permata," katanya. Dalam memproduksi minyakita, Marketing PT Megasurya Mas, Hardono, mengurai, siap menghasilkan berapapun yang diminta pasar domestik. Apalagi, pihaknya bisa memproduksi minyak goreng sebanyak 1.000 ton per hari. "Kami yakin bisa memenuhi permintaan konsumen. Dari konsumsi Jatim sebesar 40.000 ton per tahun, kami sanggup memberikan sumbangan mencapai 15.000 ton," katanya. Untuk serapan pasar terhadap minyakita, Pedagang Minyakita di Pasar Tambahrejo Surabaya, Hapsah, melanjutkan, animo masyarakat sangat besar mengingat harga jualnya lebih terjangkau dibandingkan komoditas kemasan lainnya. "Harga jual minyakita di sini Rp9.000-Rp9.500 per liter. Kalau harga minyak goreng curah yang tidak dikemas antara Rp9.200-Rp9.500 per liter sedangkan minyak premium melebihi Rp12.000 per liter," katanya.(*)
Berita Terkait
Pemprov Jatim bantu sertifikasi mesin linting rokok di Pamekasan
26 September 2025 22:17
Disperindag Pamekasan temukan ratusan mesin linting rokok ilegal
24 September 2025 20:50
DPRD Jatim minta Bulog percepat distribusi beras untuk tekan harga
17 September 2025 13:49
Pemkab Pamekasan sanksi perusahaan langgar aturan tata niaga tembakau
16 September 2025 22:44
Disperindag Pamekasan pantau pembelian tembakau
6 September 2025 22:46
Pemkab Pasuruan subsidi harga beras SPHP Rp4.500 per kemasan
14 Agustus 2025 20:30
Polisi pastikan isu penemuan puluhan kepala kucing di Sidoarjo tidak benar
7 Agustus 2025 12:34
Disperindag Pasuruan pastikan penjualan beras SPHP tepat sasaran
6 Agustus 2025 19:53
